"Masih ada 4.623 bidang tanah yang memerlukan penanganan lanjutan. Salah satu kendala klasiknya adalah banyak nadzir (pengelola) yang sudah meninggal dunia, sehingga proses penggantiannya butuh waktu," jelasnya.
Baca Juga: Ramai Soal Rekrutmen CPNS dan PPPK Kemenag, Ini Penjelasan Resmi Kementerian Agama
Pihaknya mengapresiasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari ATR/BPN.
Meski demikian, ia mengakui pelaksanaannya belum merata di seluruh desa, sehingga penanganan tanah wakaf yang lokasinya terpencar menjadi tantangan tersendiri.
Di sisi lain, perwakilan ATR/BPN Kabupaten Ciamis, H Makmur, mengungkapkan bahwa capaian sertifikasi tanah wakaf di Tatar Galuh masih tergolong rendah.
Saat ini, baru sekitar 35 persen tanah wakaf yang mengantongi sertifikat resmi.
Baca Juga: Negara Tidak Boleh Abai terhadap Guru Madrasah Swasta
"Kabupaten Ciamis berada di peringkat ke-24 di Jawa Barat dalam capaian sertifikasi tanah wakaf. Ini catatan yang perlu kita kejar bersama melalui penanganan khusus dan koordinasi yang lebih intens," tutur Makmur.
Ia menegaskan, ATR/BPN siap menindaklanjuti setiap permohonan sertifikasi selama berkasnya lengkap dan tidak memiliki sengketa secara yuridis maupun teknis.
Sinergi antara Kemenag, ATR/BPN, dan pemerintah desa menjadi kunci agar ribuan aset umat tersebut benar-benar aman terlindungi hukum.***
Artikel Terkait
Ide Takjil Buka Puasa Ramadhan 2026, Bikin Sandwich Strawberry yang Enak dan Manisnya Pas, Cek Resep dan Cara Buatnya di Sini
Pilu Guru Honorer di SD Muaro Jambi yang Dipolisikan usai Sempat Razia Rambut Siswa, Ungkap Suaminya Kini Ditahan 3 Bulan
Sekjen Kemensos Robben Rico Bahas Program Sekolah Rakyat di Forum JPP Promedia, Ungkap Dampaknya bagi Masyarakat Kecil
5.387 PPPK Paruh Waktu Dompu Akhirnya Terima SK Pengangkatan, Gajinya Setara 10 Kilogram Beras
Mengajar Belasan Tahun tapi Gaji Rp200 Ribu, Viral Guru PAUD Bongkar Pendapatan Sebulan
Merasa Jadi Korban, Bupati Sudewo Ngaku Tak Tahu soal Adanya Dugaan Skandal Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati