berita

Sudah Disetujui Gubernur Jateng, Segini Besaran Kenaikan UMK 2026 untuk Kota Tegal, Brebes dan Pemalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:55 WIB
ILUSTRASI - Besaran UMK 2026 untuk Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes dan Kabupaten Pemalang. (Pixabay/EmAji)

PORTALOKA.ID-- Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi telah menetapkan besaran UMP dan UMK kota dan kabupaten di Jateng tahun 2026, Rabu 24 Desember 2025.

UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07, naik 7,28 persen atau Rp158.037,07 dari tahun 2025 yang sebesar Rp2.169.349,00.

Adapun untuk UMK 2026 untuk wilayah Pantura Barat, seperti Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang, berikut nominalnya.

1. UMK Kota Tegal 2026 : Rp2.526.510

Baca Juga: UMP Jawa Tengah 2026 Naik Jadi Rp2,3 Juta, Berikut Daftar Lengkap UMK Terbaru Kota dan Kabupaten di Jateng

Jumlah tersebut naik sebesar Rp149.827 dari tahun sebelumnya yakni Rp2.376.683.

2. UMK Kabupaten Tegal 2026 : Rp2.484.162

Angka tersebut naik sebesar Rp150.576 dari UMK tahun 2025 yakni Rp2.333.586.

3. UMK Kabupaten Brebes 2026 : Rp2.400.350

Nominal tersebut naik sebesar Rp160.549 dari UMK tahun 2025 yakni Rp2.239.801.

Baca Juga: 2.792 PPPK Paruh Waktu Probolinggo Terima SK, Bupati Singgung soal Kesulitan Keuangan Daerah

4. UMK Kabupaten Pemalang 2026 : Rp2.433.254

Jumlah tersebut naik sebesar Rp137.114 dari tahun 2025 yakni Rp2.296.140.

Menurut Luthfi, penetapan UMP dihitung sesuai formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.

Halaman:

Tags

Terkini