- Kabupaten Bantul: Rp2.509.001 (naik 6,29%)
- Kabupaten Kulonprogo: Rp2.504.520 (naik 6,52%)
- Kabupaten Gunungkidul: Rp2.468.378 (naik 5,93%)
UMK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak melakukan penangguhan pembayaran UMK Tahun 2026. ***