Minggu, 19 Juli 2026

Sudah Sah! Ini Daftar UMK 2026 di DIY, Kota Yogyakarta Paling Tinggi

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Rabu, 24 Desember 2025 | 14:25 WIB
ILUSTRASI - Daftar UMK 2026 di DIY. (Pixabay/EmAji)
ILUSTRASI - Daftar UMK 2026 di DIY. (Pixabay/EmAji)

PORTALOKA.ID - Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pemda DIY telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026.

Penetapan ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Pengumuman UMP dan UMK disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti.

Baca Juga: Sah! Sri Sultan Hamengku Buwono X Sudah Menetapkan UMP DIY 2026, Segini Nominal Besarannya

Besaran UMP 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,78% dibandingkan dengan tahun 2025.

Besaran kenaikan UMP DIY tahun 2026 sebesar Rp153.414,05.

Dikutip dari akun Instagram @humasjogja, UMP DIY tahun 2026 sebesar Rp 2.417.495.

UMP Tahun 2026 ditetapkan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY, yang terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan unsur akademisi.

Baca Juga: Siap-siap! Penetapan UMP dan UMK 2026 Jawa Tengah Diumumkan Serentak Pada 24 Desember 2025

Sementara UMK 2026 ditetapkan berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Rincian UMK di 5 Kabupaten/Kota di DIY:

- Kota Yogyakarta: Rp2.827.593 (naik 6,5%)

- Kabupaten Sleman: Rp2.624.387 (naik 6,40%)

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X