PORTALOKA.ID-- Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah menyiapkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk ribuan guru non ASN atau guru madrasah.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Non ASN di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam surat tersebut pemberian BSU bertujuan untuk meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan pendidik Non ASN.
Apa saja kriteria guru madrasah yang mendapat BSU?
1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Aktif mengajar pada RA, MI, MTS, atau MA/ MAK dan terdaftar dalam pangkalan data Kemenag
3. Belum Memiliki sertifikasi pendidik
4. Memiliki Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK ID) Kemenag
5. Memiliki Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru pada Madrasah
6. Bukan penerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kemenag
7. Belum mencapai usia pensiun (60 tahun)
8. Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutiak (SYPJM).