PORTALOKA.ID - Seorang pria diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur atau NTT.
Ia adalah MVN alias Megan (28), warga Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.
MVN ditangkap gegara kasus tindak pidana penganiayaan menggunakan benda tajam.
Sebelum diamankan, MVN sempat buron selama 19 hari.
Baca Juga: Dapat BLT Rp900 Ribu, Sopir Ojol Ini Bisa Belikan Sepatu Futsal Hadiah Ulang Tahun untuk Anak
Penangkapan dilakukan, pada, Jumat malam, 17 Oktober 2025.
MVN diciduk di sebuah rumah kosong, di Jalan Terusan Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Ia diamankan atas dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial MNL, sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1141/IX/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota, Polda NTT tanggal 28 September 2025.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras, Ipda Arif Bimayuda bersama tim.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tambah Bantuan Langsung Tunai BLT, Harapan Baru untuk Masyarakat Rentan
Polisi langsung bergerak setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang bersembunyi di rumah kosong di samping masjid.
"Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi saat dirinya dan korban menghadiri sebuah acara pernikahan."
"Keduanya sempat terlibat cekcok akibat ketersinggungan saat berjoget, yang berujung pada perkelahian," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari.
Dalam keadaan terdesak dan dipengaruhi minuman keras, terduga pelaku kemudian mengambil sebuah pisau yang berada di dekatnya dan menikam korban.