berita

16 Partai Politik Pendukung Herdiat-Yana Gelar Rapat Tertutup, Ini Bocoran Soal Kursi Wakil Bupati Ciamis

Rabu, 15 Oktober 2025 | 06:37 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Nanang Permana saat rapat konsultasi terkait kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis (Portaloka.id/Bang Sufi)

Ketua DPRD menegaskan, secara hukum tidak ada dasar regulasi yang mengatur kondisi tersebut.

Baca Juga: Bukit Baros, Sensasi Berkemah di Atas Bukit dengan View Cantik di Ciamis, Rekomendasi Buat yang Mau Healing Tanpa Harus Trekking

Menurutnya, Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 hanya mengatur pengisian jabatan wakil kepala daerah yang berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Sementara dalam kasus Ciamis, almarhum Yana D. Putra belum pernah dilantik sebagai wakil bupati, sehingga tidak bisa disebut berhenti dari jabatan yang belum dijabat.

“Pasal 176 itu tidak bisa dipakai. Almarhum Pak Yana meninggal sebelum pelantikan, jadi secara hukum jabatan wakil bupati memang belum pernah ada. Kalau jabatan belum ada, maka tidak bisa diisi. Ini bukan kekosongan karena berhenti, tapi kekosongan karena belum pernah ada,” terang Nanang.

Lebih lanjut Nanang menuturkan bahwa DPRD Ciamis telah berulang kali berupaya mencari jalan keluar, termasuk dengan mengirim dua kali surat resmi dan melakukan konsultasi langsung ke Kemendagri.

Baca Juga: Optimis Ekonomi Membaik Sampai Akhir 2025, Menkeu Purbaya Beberkan Kemungkinan Tarif PPN 2026 Turun

Namun, hingga saat ini belum ada jawaban tertulis maupun keputusan resmi yang memberikan dasar hukum bagi pengisian jabatan wakil bupati di Ciamis.

“Kami tidak diam seperti yang dituduhkan di media sosial. DPRD dan partai politik pengusung sudah melakukan langkah-langkah formal. Kami sudah dua kali konsultasi, bahkan dalam kegiatan bimtek kami bahas khusus selama dua jam dengan pihak Kemendagri. Tapi memang belum ada kepastian hukum,” tegas Nanang.

Dikatakan Nanang hal serupa juga dilakukan oleh Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, yang pada 25 September 2025 membuat surat dan pada 29 September 2025 mengirimkan surat resmi ke Kemendagri untuk mempertanyakan legalitas penggunaan Pasal 176 UU 10/2016 dalam konteks Ciamis.

"Namun hingga kini, belum ada balasan tertulis dari pemerintah pusat," tuturnya.

Baca Juga: Gaji TNI Bakal Naik, Cek Daftar Gaji Tamtama hingga Perwira Tinggi Tahun 2025

Dalam rapat konsultasi itu, seluruh partai politik pengusung pasangan Herdiat–Yana sepakat bahwa mereka tidak menolak adanya wakil bupati, namun tidak bisa berbuat apa-apa tanpa dasar hukum.

“Partai politik ini bukan tidak berkehendak ada wakil. Tapi undang-undang mengatakan dapat, bukan wajib. Artinya, boleh ada wakil, boleh juga tidak, tergantung kondisi hukum yang memungkinkan,” ujar Nanang.

Ia menambahkan, DPRD tidak berwenang membuat aturan baru dan tidak mungkin memaksakan pasal yang tidak berlaku.

Halaman:

Tags

Terkini