"Kalau kami memaksakan pengisian tanpa dasar hukum, itu justru bisa melanggar undang-undang. Kami memilih menunggu kepastian dari pusat,” tambahnya.
Baca Juga: Puluhan Guru Madrasah Aliyah di Ciamis Ikuti Pelatihan Deep Learning dan Kurikulum Berbasis Cinta
Menurut Nanang, satu-satunya solusi kini adalah menunggu diskresi atau kebijakan khusus dari Kemendagri.
Pemerintah pusat diharapkan dapat memberikan penafsiran hukum atau membuat aturan baru yang bisa menjawab kondisi khusus seperti di Ciamis.
“DPRD tidak bisa berimprovisasi dalam hal hukum. Kami menunggu apakah nanti ada diskresi atau kebijakan baru dari Kemendagri terkait posisi wakil bupati yang belum pernah dilantik. Itu sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya.
Kasus Ciamis kini menjadi preseden baru dalam pemerintahan daerah di Indonesia.
Sebuah situasi di mana jabatan wakil kepala daerah tidak pernah ada sejak awal masa jabatan, namun di sisi lain masyarakat berharap posisi tersebut dapat diisi.
Hingga kini, kata Nanang baik DPRD, partai politik pengusung, maupun Bupati Herdiat Sunarya telah berupaya mencari kepastian hukum namun semua langkah berhenti di titik regulasi yang belum tersedia.
“Kami bukan diam, tapi memang tidak ada dasar hukumnya. Kami masih menunggu sikap resmi dari pemerintah pusat,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Resep Es Blewah Nata De Coco Ide Sajian Spesial Acara Kumpul Bareng Bestie, Bisa Jadi Ide Jualan Rp 10 Ribuan Auto Laris Manis
Unik dan Berkelas, Resep Pisang Goreng Wijen ala Chef Martin Praja, Cara Mudah Membuat Cemilan
Kisah Ammar Zoni dan Jeratan Narkoba: Ada Tuntutan Sanksi yang Berat hingga Disebut Butuh Bantuan Psikiater
Selain TNI, Gaji Polisi juga Bakal Naik, Ini Daftar Gaji Anggota Polri 2025 Semua Golongan
Intip Daftar Gaji Tenaga Kesehatan ASN Terbaru 2025 Lengkap dengan Tunjangannya
Berapa Gaji Guru PNS 2025? Ini Daftar Rincian Gaji Pokok dan TPG Tiap Golongan