Sementara sisanya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
"Tim Serigala terus melakukan pengembangan hingga ke Desa Nunbena, Kabupaten TTS."
"Petugas berhasil mengamankan sepeda motor Honda Beat warna merah beserta BPKB," imbuhnya.
Kini, AS bersama barang bukti telah diamankan di Rutan Polsek Kota Lama untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Terduga pelaku kami kenakan Pasal 362 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian."
"Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," tutupnya. ***