Sementara sisanya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
"Tim Serigala terus melakukan pengembangan hingga ke Desa Nunbena, Kabupaten TTS."
"Petugas berhasil mengamankan sepeda motor Honda Beat warna merah beserta BPKB," imbuhnya.
Kini, AS bersama barang bukti telah diamankan di Rutan Polsek Kota Lama untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Terduga pelaku kami kenakan Pasal 362 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian."
"Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," tutupnya. ***
Artikel Terkait
ABG Perempuan Dikeroyok Gegara Laki-laki di Pantai Warna Oesapa Kupang, 4 Remaja Diamankan
4 Fakta Pengeroyokan ABG Perempuan di Pantai Warna Oesapa Kupang, Penganiayaan Ada di 2 Lokasi hingga Terungkap Kondisi Korban
Lansia di Amfoang Utara Kupang NTT Tewas Terjatuh dari Pohon Asam, Begini Kondisinya saat Ditemukan Warga
Pemuda di Kota Kupang NTT Nekat Lakukan Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Kamar Rumah, Korban Ditemukan dalam Kondisi Lemas dan Terluka
Bocah 6 Tahun di Amfoang Barat Laut Kupang NTT Tewas Tersengat Listrik saat Main di Dapur Rumah Tantenya, Begini Kondisinya