PORTALOKA.ID - Seorang ibu rumah tangga atau IRT diamakan polisi Polsek Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia adalah AS (25), warga Desa Nunbena, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
AS diciduk gegara kasus kasus pencurian.
Peristiwa pencurian terjadi di Warung Nabas Kawan Baru, Jalan Siliwangi, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Baca Juga: Resep Sambal Mangga Enak, Pedas dan Asamnya Pas, Mantap Dimakan Pakai Ayam Goreng dan Nasi Hangat
Kasus ini dilaporkan pada Rabu, 10 September 2025 dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 166 / IX / 2025 / SPKT / POLSEK KOTA LAMA / POLRESTA KUPANG KOTA / POLDA NTT.
Pelapor sekaligus korban, inisial KNM (37), warga Kelurahan Lasiana.
KNM melaporkan bahwa aksi pencurian tersebut telah berlangsung sejak Januari 2024 hingga September 2025.
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 25 juta.
Atas dasar laporan itu, Tim Serigala Polsek Kota Lama melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AS.
"Terduga pelaku diamankan pada, Rabu siang, 10 September 2025 di Jalan Farmasi, Kelurahan Liliba."
"Barang bukti juga diamankan uang tunai sebesar Rp 2,8 juta," ucap Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat.
Dari hasil interogasi, AS sebagian uang hasil curian telah digunakan untuk membeli 1 unit sepeda motor Honda Beat seharga Rp 7 juta.
Artikel Terkait
ABG Perempuan Dikeroyok Gegara Laki-laki di Pantai Warna Oesapa Kupang, 4 Remaja Diamankan
4 Fakta Pengeroyokan ABG Perempuan di Pantai Warna Oesapa Kupang, Penganiayaan Ada di 2 Lokasi hingga Terungkap Kondisi Korban
Lansia di Amfoang Utara Kupang NTT Tewas Terjatuh dari Pohon Asam, Begini Kondisinya saat Ditemukan Warga
Pemuda di Kota Kupang NTT Nekat Lakukan Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Kamar Rumah, Korban Ditemukan dalam Kondisi Lemas dan Terluka
Bocah 6 Tahun di Amfoang Barat Laut Kupang NTT Tewas Tersengat Listrik saat Main di Dapur Rumah Tantenya, Begini Kondisinya