Kamis, 4 Juni 2026

IRT di Kota Kupang NTT Dibekuk Polisi Gegara Nekat Curi Uang untuk Beli Honda Beat, Korban Rugi Rp 25 Juta

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Senin, 15 September 2025 | 09:09 WIB
Seorang pria diamakan polisi Polsek Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) gegara kasus kasus pencurian. (Tribrata News Polres Kupang Kota)
Seorang pria diamakan polisi Polsek Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) gegara kasus kasus pencurian. (Tribrata News Polres Kupang Kota)

PORTALOKA.ID - Seorang ibu rumah tangga atau IRT diamakan polisi Polsek Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia adalah AS (25), warga Desa Nunbena, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

AS diciduk gegara kasus kasus pencurian.

Peristiwa pencurian terjadi di Warung Nabas Kawan Baru, Jalan Siliwangi, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Baca Juga: Resep Sambal Mangga Enak, Pedas dan Asamnya Pas, Mantap Dimakan Pakai Ayam Goreng dan Nasi Hangat

Kasus ini dilaporkan pada Rabu, 10 September 2025 dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 166 / IX / 2025 / SPKT / POLSEK KOTA LAMA / POLRESTA KUPANG KOTA / POLDA NTT.

Pelapor sekaligus korban, inisial KNM (37), warga Kelurahan Lasiana.

KNM melaporkan bahwa aksi pencurian tersebut telah berlangsung sejak Januari 2024 hingga September 2025.

Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 25 juta.

Baca Juga: Penampakan Motor Honda Beat dan Mobil Toyota Hilux Double Cabin Kecelakaan Maut di Ceper Klaten, Remuk Tak Berbentuk

Atas dasar laporan itu, Tim Serigala Polsek Kota Lama melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AS.

"Terduga pelaku diamankan pada, Rabu siang, 10 September 2025 di Jalan Farmasi, Kelurahan Liliba."

"Barang bukti juga diamankan uang tunai sebesar Rp 2,8 juta," ucap Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat.

Dari hasil interogasi, AS sebagian uang hasil curian telah digunakan untuk membeli 1 unit sepeda motor Honda Beat seharga Rp 7 juta.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: Tribrata News Polres Kupang Kota

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X