"Berdasarkan laporan korban, Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan."
"Hasilnya tim berhasil mengidentifikasi pelaku, kemudian dilakukan upaya penangkapan serta penggeledahan, Kamis 21 Agustus 2025 pukul 16.00 WIB,” jelasnya.
Polisi pun kemudian mengamankan pelaku dan
barang bukti sepeda motor juga berhasil diamankan di Kabupaten Cilacap.
“Barang bukti sepeda motor hasil curian sudah sempat dijual oleh tersangka dan berhasil ditemukan di wilayah Kabupaten Cilacap,” lanjutnya.
Baca Juga: Didi Sukardi Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni SMPN 1 Ciamis, Ini Visi Misi Kang Didi
Pelaku mengaku nekat mencuri sepeda motor karena membutuhkan uang.
OC mencari sasaran kemudian mengambil sepeda motor yang terparkir di halaman tempat kos.
"Modus tersangka yaitu mencari sasaran sepeda motor yang terparkir, kemudian dibawa dengan cara dituntun ke tempat aman selanjutnya dinyalakan dengan kunci palsu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, OC dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
OC terancam pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. ***