Minggu, 19 Juli 2026

Satreskrim Polres Purbalingga Ungkap Kasus Curanmor di Tempat Kos di Kalimanah

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Sabtu, 13 September 2025 | 10:36 WIB
Satreskrim Polres Purbalingga Ungkap Kasus Curanmor di Tempat Kos (Tribrata News Polres Purbalingga)
Satreskrim Polres Purbalingga Ungkap Kasus Curanmor di Tempat Kos (Tribrata News Polres Purbalingga)

PORTALOKA.ID - Seorang remaja diamankan Satreskrim Polres Purbalingga, Jawa Tengah.

Ia adalah OC (18), warga Desa Bojong, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

OC diciduk gegara kasus kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di sebuah kos.

Lokasinya di wilayah Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga: Pamit Pulang ke Purbalingga, Pegawai Warung Wisata Waduk Sempor Kebumen Ditemukan Meninggal di Sungai Anget

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto mengatakan pencurian sepeda motor diketahui pada Rabu, 20 Agustus 2025 sekira pukul 01.30 WIB di parkiran kos.

"Kerugian 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru-hitam bernomor polisi R 3758 OV, senilai Rp 17 juta," jelas AKP Siswanto, Kamis, 11 September 2025

AKP Siswanto menjelakan kronologi kejadian bermula  pada Selasa, 19 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB, korban DW (19) warga Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga datang ke kos temannya, K di Kalikabong.

Baca Juga: Tak Terlihat 2 Hari, Pemuda di Wonopringgo Pekalongan Ditemukan Akhiri Hidup di Atap Rumah Ibunya

Kemudian, korban memarkir sepeda motor di parkiran tempat kos tersebut.

Sekira jam 01.30 WIB, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada di parkiran.

Kemudian, motor dicari di sekitar lokasi bersama temannya, tapi tidak juga ditemukan.

Peristiwa itu lalu dilaporkan ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Kejari Sumedang Selamatkan Kas Pemerintah Daerah Rp 971 Juta, Temuan BPK Tahun 2023 di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X