PORTALOKA.ID - Dua orang pria, H (35) dan K (37) diamankan polisi Satreskrim Polres Purbalingga, Jawa Tengah,
H merupakan warga Desa Bobotsari, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.
Sedangkan K adalah warga Desa Banjarkerta, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga.
H dan K diciduk polisi gegara terlibat kasus perampokan.
"Peristiwa ini terjadi pada Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira jam 13.40 WIB."
"Lokasinya di Kantor Kas BPR Syariah Buana Mitra Perwira, di Jalan Raya Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga," kata Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar saat konferensi pers, Senin, 8 September 2025.
Pada 2 September 2025, tim dari Satreskrim berhasil menangkap pelaku yang terekam dalam rekaman CCTV.
Kemudian berkembang terhadap 1 orang lainnya yang diduga terlibat dalam perampokan ini.
"Hasil analisa dan investigasi bersama pihak bank, diperoleh fakta bahwa pelaku merupakan mantan karyawan di bank tersebut."
"Diberhentikan karena terindikasi melakukan penyalahgunaan jabatan, menggunakan dana yang dikumpulkan dari nasabah namun tidak disetorkan ke bank," ucapnya.
Atas perbuatannya, H dan K disangkakan dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sesuai Pasal 365 KUHP.
H dan K terancam hukuman pidana penjara selama sembilan tahun. ***
Artikel Terkait
Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Bukateja Purbalingga, Ini yang DItemukan oleh Tim Gabungan
Rekonstruksi Pembunuhan di Penggilingan Batu Baleraksa Karangmoncol Purbalingga Digelar di Mapolres, Pelaku Peragakan 44 Adegan
Pria Asal Kalimanah Purbalingga Jadi Kurir Sabu Dibayar Rp 35 Ribu, Kini Terancam Hukuman Mati, 20 Gram Narkotika Disita
Pemulung Wanita Ditemukan Lemas di Halaman Minimarket Bobotsari Purbalingga, Korban Meninggal Dunia saat Dibawa ke Puskesmas
Penjaga Sekolah Berbuat Asusila pada Bocah SD 7 Tahun di Karangjambu Purbalingga, Terungkap saat Ibu Korban Mendapati Anaknya Sakit Buang Air Kecil