Minggu, 19 Juli 2026

2 Pria Nekat Rampok Bank BPR Syariah di Karanganyar Purbalingga, Terungkap Berawal dari CCTV

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Selasa, 9 September 2025 | 09:05 WIB
Dua orang pria diamankan polisi Satreskrim Polres Purbalingga, Jawa Tengah gegara terlibat kasus perampokan. (Tribrata News Polres Purbalingga)
Dua orang pria diamankan polisi Satreskrim Polres Purbalingga, Jawa Tengah gegara terlibat kasus perampokan. (Tribrata News Polres Purbalingga)

PORTALOKA.ID - Dua orang pria, H (35) dan K (37) diamankan polisi Satreskrim Polres Purbalingga, Jawa Tengah,

H merupakan warga Desa Bobotsari, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

Sedangkan K adalah warga Desa Banjarkerta, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga.

H dan K diciduk polisi gegara terlibat kasus perampokan.

Baca Juga: Ditinggal Kerja, Dapur Rumah Kebakaran di Nogosari Boyolali, Diduga Tungku Kayu Menyala Menyambar Tumpukan Kayu

"Peristiwa ini terjadi pada Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira jam 13.40 WIB."

"Lokasinya di Kantor Kas BPR Syariah Buana Mitra Perwira, di Jalan Raya Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga," kata Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar saat konferensi pers, Senin, 8 September 2025.

Pada 2 September 2025, tim dari Satreskrim berhasil menangkap pelaku yang terekam dalam rekaman CCTV.

Kemudian berkembang terhadap 1 orang lainnya yang diduga terlibat dalam perampokan ini.

Baca Juga: Penjaga Sekolah Berbuat Asusila pada Bocah SD 7 Tahun di Karangjambu Purbalingga, Terungkap saat Ibu Korban Mendapati Anaknya Sakit Buang Air Kecil

"Hasil analisa dan investigasi bersama pihak bank, diperoleh fakta bahwa pelaku merupakan mantan karyawan di bank tersebut."

"Diberhentikan karena terindikasi melakukan penyalahgunaan jabatan, menggunakan dana yang dikumpulkan dari nasabah namun tidak disetorkan ke bank," ucapnya.

Atas perbuatannya, H dan K disangkakan dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sesuai Pasal 365 KUHP.

H dan K terancam hukuman pidana penjara selama sembilan tahun. ***

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X