Minggu, 19 Juli 2026

Rekonstruksi Pembunuhan di Penggilingan Batu Baleraksa Karangmoncol Purbalingga Digelar di Mapolres, Pelaku Peragakan 44 Adegan

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Sabtu, 16 Agustus 2025 | 07:05 WIB
Polres Purbalingga menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan di area penggilingan batu Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. (Tribrata News Polres Purbalingga)
Polres Purbalingga menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan di area penggilingan batu Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. (Tribrata News Polres Purbalingga)

PORTALOKA.ID - Polres Purbalingga menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan di area penggilingan batu Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Reka ulang dilaksanakan di halaman Mapolres Purbalingga, yang telah disetting menyerupai lokasi kejadian, Jumat, 15 Agustus 2025.

Kegiatan dihadiri Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto, tim dari Kejaksaan Negeri Purbalingga dan penasehat hukum tersangka.

Kasi Humas Polres Purbalingga, AKP Setyo Hadi menuturkan pelaksanaan rekonstruksi di halaman Mapolres dilakukan untuk menghindari potensi gangguan keamanan dan menjaga kelancaran prosesnya.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Pria di Penggilingan Batu Karangmoncol Purbalingga Terancam Pidana Mati

“Lokasi disetting sedemikian rupa agar menyerupai tempat kejadian perkara, sehingga proses rekonstruksi tetap akurat,” ujar AKP Setyo Hadi.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka berinisial S alias Icus (45), warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, memperagakan sejumlah adegan.

Total ada 44 adegan yang diperagakan oleh tersangka.

“Total ada 44 adegan yang diperagakan oleh tersangka dalam reka ulang,” kata AKP Setyo Hadi.

Baca Juga: Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Bukateja Purbalingga, Ini yang DItemukan oleh Tim Gabungan

AKP Setyo Hadi menambahkan reka ulang ini dilaksanakan untuk membantu kepolisian mendapatkan perspektif yang tepat terkait kejadian yang sesungguhnya.

Hal itu diperlukan untuk mendukung proses penyidikan kasus tersebut.

Dari pantauan jalannya reka ulang dimulai dari kedatangan tersangka dan korban di wilayah Kecamatan Karangmoncol menggunakan mobil.

Kemudian, sejumlah adegan di TKP pembunuhan lalu tempat tersangka membuang barang bukti, hingga tersangka pergi meninggalkan TKP.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X