"Berdasarkan laporan korban, Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan."
"Hasilnya tim berhasil mengidentifikasi pelaku, kemudian dilakukan upaya penangkapan serta penggeledahan, Kamis 21 Agustus 2025 pukul 16.00 WIB,” jelasnya.
Polisi pun kemudian mengamankan pelaku dan
barang bukti sepeda motor juga berhasil diamankan di Kabupaten Cilacap.
“Barang bukti sepeda motor hasil curian sudah sempat dijual oleh tersangka dan berhasil ditemukan di wilayah Kabupaten Cilacap,” lanjutnya.
Baca Juga: Didi Sukardi Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni SMPN 1 Ciamis, Ini Visi Misi Kang Didi
Pelaku mengaku nekat mencuri sepeda motor karena membutuhkan uang.
OC mencari sasaran kemudian mengambil sepeda motor yang terparkir di halaman tempat kos.
"Modus tersangka yaitu mencari sasaran sepeda motor yang terparkir, kemudian dibawa dengan cara dituntun ke tempat aman selanjutnya dinyalakan dengan kunci palsu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, OC dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
OC terancam pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. ***
Artikel Terkait
2 Pria Nekat Rampok Bank BPR Syariah di Karanganyar Purbalingga, Terungkap Berawal dari CCTV
Terungkap Dalang Perampokan Bank BPR Syariah di Karanganyar Purbalingga, Nekat Gegara Telilit Utang
2 Pelaku yang Rampok Bank BPR Syariah di Karanganyar Purbalingga Ternyata Satpam dan Eks Karyawan, Ini Daftar Barang Buktinya
Kronologi Perampokan Bank BPR Syariah di Karanganyar Purbalingga, 1 Orang Datang Pakai Masker Bawa Sajam Ancam Karyawan
Terungkap Motif Satpam dan Eks Karyawan Rampok Bank BPR Syariah di Karanganyar Purbalingga, Hasil Dibagi Dua dan Sudah Digunakan