Honorer yang Tidak Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu
Kendati tujuannya menata pegawai non-ASN, nyatanya tidak semua honorer dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Honorer yang tidak akan diangkat ada tiga kategori, yaitu:
1. Mengundurkan diri
2. Tidak menyampaikan kelengkapan dokumen sesuai batas waktu yang ditentukan BKN
3. Meninggal dunia.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Bagi pegawai non-ASN di Sumatera Barat yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu, harus tahu berapa gaji yang diterima.
Di dalam Keputusan MenPAN RB nomor 16 tahun 2025, ada dua skema gaji PPPK paruh waktu yang bisa diterapkan instansi pemerintah.
PPPK paruh waktu digaji paling sedikit sesuai dengan upah yang mereka terima saat menjadi honorer.
Atau, gaji PPPK paruh waktu sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayahnya.
Jika skema ini dijalankan, maka PPPK paruh waktu di Sumbar akan memperoleh gaji sesuai upah minimum yang berlaku di daerah ini.