Honorer yang Tidak Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu
Kendati tujuannya menata pegawai non-ASN, nyatanya tidak semua honorer dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Honorer yang tidak akan diangkat ada tiga kategori, yaitu:
1. Mengundurkan diri
2. Tidak menyampaikan kelengkapan dokumen sesuai batas waktu yang ditentukan BKN
3. Meninggal dunia.
Bagi pegawai non-ASN di Sumatera Barat yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu, harus tahu berapa gaji yang diterima.
Di dalam Keputusan MenPAN RB nomor 16 tahun 2025, ada dua skema gaji PPPK paruh waktu yang bisa diterapkan instansi pemerintah.
PPPK paruh waktu digaji paling sedikit sesuai dengan upah yang mereka terima saat menjadi honorer.
Atau, gaji PPPK paruh waktu sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayahnya.
Jika skema ini dijalankan, maka PPPK paruh waktu di Sumbar akan memperoleh gaji sesuai upah minimum yang berlaku di daerah ini.
Artikel Terkait
Teman Pelajar SMP Bunuh Diri di Bantul Yogyakarta Sempat Lihat Tali Gantungan, Ternyata Korban Baru Ditinggal Orang Tua Cerai
Tega! Satpam di Ciamis Rampas Sepeda Motor Milik Ojol Disabilitas, Polisi Ungkap Motifnya
Sakit Hati Gegara Diputus Cinta, Pria di Ciamis Sebar Video Adegan Ranjang kepada Teman dan Wali Kelas Mantan Pacar
Logo dan Tema HUT RI ke-80 Resmi Diluncurkan, Prabowo Ungkap Filosofinya
Ide Menu Sarapan: Resep Nasi Goreng Ayam Toge, Kreasi Nikmat dari Chef Rudy Choirudin
Ide Jualan Snack Box: Resep Cheesecuit Tiramisu, Praktis Tanpa Mixer dan Oven, Modal Receh Untungnya Melimpah