Minggu, 19 Juli 2026

MenPAN RB Rini Widyantini Setujui Gaji PPPK Paruh Waktu, 6 Daerah di Sulawesi Dapat Nominal Sebesar Ini

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 22 Juli 2025 | 17:29 WIB
Ilustrasi - Gaji PPPK paruh waktu 6 provinsi di Sulawesi (Instagram @bdg.bkpsdm)
Ilustrasi - Gaji PPPK paruh waktu 6 provinsi di Sulawesi (Instagram @bdg.bkpsdm)

PORTALOKA.ID - Kabar gembira bagi pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bekerja di instansi pemerintah.

Pemerintah telah memutuskan untuk mengangkat pegawai non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain penuh waktu, pemerintah juga melaksanakan pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu.

Honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu akan mendapatkan hak yang sama seperti penuh waktu, di antaranya diberi nomor induk PPPK, serta gaji.

Baca Juga: Makin Diandalkan Masyarakat, Dalam 6 Bulan AgenBRILink Bukukan Volume Transaksi Rp843 Triliun dari 1,22 Juta Agen di Seluruh Indonesia

Menurut Keputusan MenPAN RB nomor 16 tahun 2025, PPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.

Menurut Kepmenpan RB tersebut, PPPK paruh waktu diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Skema Gaji PPPK Paruh Waktu

Mengacu pada Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025, ada dua skema gaji PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Perbandingan Gaji PPPK Penuh Waktu dengan Paruh Waktu, Simak Rincian Terbarunya yang Disetujui MenPAN RB

Skema pertama, gaji yang diberikan paling sedikit sama dengan upah saat menjadi pegawai non-ASN.

Lalu, skema gaji kedua yaitu sesuai dengan besaran upah minimum yang berlaku di daerah tempat pegawai yang bersangkutan.

Gaji PPPK Paruh Waktu 6 Provinsi di Sulawesi

Jika skema kedua dilaksanakan, maka PPPK paruh waktu di 6 provinsi Sulawesi akan mendapatkan gaji sesuai upah minimum provinsi atau UMP 2025.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X