2. Telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi gagal
3. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Baca Juga: MenPAN RB Setujui Gaji PPPK Paruh Waktu 27 Daerah di Jawa Barat, Juaranya Bukan Kota Bandung
Skema Gaji PPPK Paruh Waktu
Mengacu pada Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025, PPPK paruh waktu akan mendapat gaji sesuai dengan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN.
Selain itu, skema gaji PPPK paruh waktu juga bisa mengacu pada upah minimum yang berlaku di wilayah tempatnya bekerja.
Gaji PPPK Paruh Waktu di 30 Provinsi
Apabila skema gaji tersebut dilaksanakan, maka PPPK paruh waktu akan memperoleh gaji sebesar UMP 2025 sesuai daerah tempatnya bekerja.
Sebagai acuan, UMP 2025 yang berlaku di 38 provinsi di Indonesia yaitu sebagai berikut:
Pulau Sumatera
- Aceh: Rp3.685.615
- Sumatera Utara: Rp2.992.599
- Sumatera Barat: Rp2.994.193
- Sumatera Selatan: Rp3.681.570