Minggu, 19 Juli 2026

MenPAN RB Setujui Gaji PPPK Paruh Waktu 27 Daerah di Jawa Barat, Juaranya Bukan Kota Bandung

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 17 Juli 2025 | 08:32 WIB
MenPAN RB Rini Widyantini resmi tetapkan besaran gaji PPPK paruh waktu di kabupaten dan kota se-Jawa Barat (MenPAN RB)
MenPAN RB Rini Widyantini resmi tetapkan besaran gaji PPPK paruh waktu di kabupaten dan kota se-Jawa Barat (MenPAN RB)

PORTALOKA.ID - Pemerintah terus melakukan penataan tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) atau honorer.

Pemerintah menargetkan penyelesaian penataan tenaga non-ASN paling lambat Oktober 2025.

Salah satu langkah yang diambil adalah dengan mengangkat honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain penuh waktu, sebagian honorer juga diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Baca Juga: BlackRock dan Vanguard Susul JP Morgan Tambah Kepemilikan Saham BBRI, Bukti Tingginya Kepercayaan Investor Global

Tujuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) nomor 16 tahun 2025, ada beberapa tujuan pengadaan PPPK paruh waktu.

Tujuan tersebut yaitu untuk:

1. Penyelesaian penataan pegawai non-ASN.

2. Pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah.

3. Memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

4. Peningkatan kualitas pelayanan publik dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Gaji Komcad SPPI, Ada Perbedaan Gaji Antara PNS dan PPPK

Skema Gaji PPPK Paruh Waktu

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X