Di dalam Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025 juga diatur mengenai gaji PPPK paruh waktu.
Pada diktum kesembilan belas disebutkan bahwa PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Jika skema ini diterapkan, maka PPPK paruh waktu bakal menerima gaji sebesar upah minimum kabupaten/kota tempat dirinya berkerja.
Baca Juga: KepmenPAN RB Terbaru Putuskan 3 Kategori Honorer Ini Tidak Bisa Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten/Kota se-Jawa Barat
Merujuk pada skema tersebut, berikut besaran gaji PPPK jika mengacu pada UMK 2025 di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat (Jabar).
1. Kota Bekasi: Rp5.690.752,95
2. Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,21
3. Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515,10
4. Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252,92
5. Kabupaten Subang: Rp3.508.626,53
Baca Juga: Siapkan 7 Dokumen Ini untuk Pengisian DRH PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Sampai Salah Agar Tidak Gagal!
6. Kota Depok: Rp5.195.721,78
7. Kota Bogor: Rp5.126.897,22
8. Kabupaten Bogor: Rp4.877.211,17
Artikel Terkait
Rekomendasi Bakso Enak di Sumedang, Rating Tinggi Paling Banyak Diulas Pelanggan
Transformasi Kesejahteraan Lintas Generasi: UNNES Gelar EPIC 2025 di Semarang
Ide Jualan Laris 2025: Resep Mango Choco Tiramisu Dessert Mewah Favorit Semua Usia, Bikinnya Cuma Diaduk Bisa jadi Duit!
Pantes Viral! Nggak Nyangka Seenak Ini Dimsum Goreng Keju Lumer, Cocok Banget Buat Ide Jualan, Intip Resepnya Lengkap dengan Saus Sambal
Yakin Gak Tertarik? Cuma Modal Pisang dan Tepung Ketan Bisa jadi Jajanan Seenak Ini, Buruan Coba Buat Ide Jualan
Pengurus Baru Forum Komunikasi Pokdarwis Kabupaten Ciamis Dikukuhkan, Ini Pesan Janji Ketua Terpilih