Minggu, 19 Juli 2026

Patut Disyukuri, Gaji PPPK Paruh Waktu 5 Daerah di Yogyakarta Resmi Ditetapkan MenPAN RB, Paling Tinggi di Bawah Rp3 Juta

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 17 Juli 2025 | 18:30 WIB
MenPAN RB setujui besaran gaji PPPK paruh waktu (kominfo.go.id)
MenPAN RB setujui besaran gaji PPPK paruh waktu (kominfo.go.id)

PORTALOKA.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) patut bersyukur.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan besaran gaji PPPK paruh waktu.

Hal itu tertuang dalam Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu.

Kepmenpan RB tersebut juga sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menata pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara).

Baca Juga: BRI dan Liga Kompas Melepas Keberangkatan Tim LKG BRI ke Piala Dunia Remaja 'Gothia Cup' di Swedia

Tujuan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Ada empat tujuan pemerintah melakukan pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK paruh waktu.

Keempat tujuan tersebut yaitu:

1. Menyelesaikan penataan pegawai non-ASN

2. Memenuhi kebutuhan ASn di instansi pemerintah

3. Memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN

4. Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Gaji Komcad SPPI, Ada Perbedaan Gaji Antara PNS dan PPPK

Kebutuhan PPPK Paruh Waktu

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X