PORTALOKA.ID - Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam memberikan kejelasan status pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara).
Salah satu langkah yang ditempuh pemerintah adalah dengan mengangkat pegawai non-ASN atau honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meski demikian, tidak semua honorer diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Sebagian honorer tersebut diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Walaupun begitu, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan nomor induk (NI) PPPK sebagai identitas pegawai ASN.
Menurut Keputusan MenPAN RB nomor 16 tahun 2025, masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap satu tahun.
Kabar baiknya, PPPK paruh waktu bisa berubah status menjadi PPPK apabila mendapatkan penilaian baik berdasarkan evaluasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selain itu, ketersediaan anggaran juga menjadi pertimbangan PPPK paruh waktu diangkat menjadi PPPK.
Baca Juga: MenPAN RB Setujui Gaji PPPK Paruh Waktu 27 Daerah di Jawa Barat, Juaranya Bukan Kota Bandung
Gaji PPPK Paruh Waktu di Provinsi Banten
MenPAN RB Ridi Widyantini melalui Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025 telah mengatur besaran gaji PPPK paruh waktu.
Pada diktum kesembilan belas Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025 disebutkan bahwa PPPK paruh waktu akan diberikan gaji sebesar yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN.
Skema gaji PPPK paruh waktu berdasarkan regulasi tersebut besarannya sesuai dengan upah minimum suatu wilayah.