Sabtu, 18 Juli 2026

SAH! Gaji PPPK Paruh Waktu 8 Daerah di Banten Telah Ditetapkan, Paling Besar Kota Tangerang

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 17 Juli 2025 | 12:41 WIB
Gaji PPPK paruh waktu untuk 8 kabupaten dan kota di Provinsi Banten (KemenPAN RB)
Gaji PPPK paruh waktu untuk 8 kabupaten dan kota di Provinsi Banten (KemenPAN RB)

PORTALOKA.ID - Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam memberikan kejelasan status pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara).

Salah satu langkah yang ditempuh pemerintah adalah dengan mengangkat pegawai non-ASN atau honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meski demikian, tidak semua honorer diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Sebagian honorer tersebut diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Baca Juga: BlackRock dan Vanguard Susul JP Morgan Tambah Kepemilikan Saham BBRI, Bukti Tingginya Kepercayaan Investor Global

Walaupun begitu, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan nomor induk (NI) PPPK sebagai identitas pegawai ASN.

Menurut Keputusan MenPAN RB nomor 16 tahun 2025, masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap satu tahun.

Kabar baiknya, PPPK paruh waktu bisa berubah status menjadi PPPK apabila mendapatkan penilaian baik berdasarkan evaluasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selain itu, ketersediaan anggaran juga menjadi pertimbangan PPPK paruh waktu diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: MenPAN RB Setujui Gaji PPPK Paruh Waktu 27 Daerah di Jawa Barat, Juaranya Bukan Kota Bandung

Gaji PPPK Paruh Waktu di Provinsi Banten

MenPAN RB Ridi Widyantini melalui Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025 telah mengatur besaran gaji PPPK paruh waktu.

Pada diktum kesembilan belas Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025 disebutkan bahwa PPPK paruh waktu akan diberikan gaji sebesar yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN.

Skema gaji PPPK paruh waktu berdasarkan regulasi tersebut besarannya sesuai dengan upah minimum suatu wilayah.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X