Sabtu, 18 Juli 2026

Selamat Bapak Ibu, Gaji PPPK Paruh Waktu 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah Sudah Disetujui MenPAN RB, Intip Nominalnya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 17 Juli 2025 | 11:01 WIB
Ilustrasi - Gaji PPPK paruh waktu 35 daerah di Jawa Tengah sesuai Kepmenpan RB (Web Pemkab Bangka Tengah)
Ilustrasi - Gaji PPPK paruh waktu 35 daerah di Jawa Tengah sesuai Kepmenpan RB (Web Pemkab Bangka Tengah)

PORTALOKA.ID - Kabar gembira bagi pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) atau honorer di Jawa Tengah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini telah menyetujui besaran gaji PPPK paruh waktu.

Aturan terkait gaji PPPK paruh waktu tertuang dalam Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025.

Di dalam Kepmen tersebut juga diatur mengenai syarat pegawai non-ASN yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Baca Juga: BlackRock dan Vanguard Susul JP Morgan Tambah Kepemilikan Saham BBRI, Bukti Tingginya Kepercayaan Investor Global

Syarat Honorer Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Seperti diketahui, PPPK paruh waktu merupakan langkah pemerintah dalam menata pegawai non-ASN.

Salah satu tujuan penataan tersebut untuk memberi kejelasan status honorer yang bekerja di instansi pemerintah.

Namun demikian, ada beberapa persyaratan agar pegawai non-ASN bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Baca Juga: MenPAN RB Setujui Gaji PPPK Paruh Waktu 27 Daerah di Jawa Barat, Juaranya Bukan Kota Bandung

Di dalam Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025 disebutkan bahwa untuk menjadi PPPK paruh waktu, pegawai non-ASN harus:

1. Terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.

3. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X