PORTALOKA.ID - Kabar gembira bagi pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) atau honorer di Jawa Tengah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini telah menyetujui besaran gaji PPPK paruh waktu.
Aturan terkait gaji PPPK paruh waktu tertuang dalam Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025.
Di dalam Kepmen tersebut juga diatur mengenai syarat pegawai non-ASN yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Syarat Honorer Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu
Seperti diketahui, PPPK paruh waktu merupakan langkah pemerintah dalam menata pegawai non-ASN.
Salah satu tujuan penataan tersebut untuk memberi kejelasan status honorer yang bekerja di instansi pemerintah.
Namun demikian, ada beberapa persyaratan agar pegawai non-ASN bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Baca Juga: MenPAN RB Setujui Gaji PPPK Paruh Waktu 27 Daerah di Jawa Barat, Juaranya Bukan Kota Bandung
Di dalam Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025 disebutkan bahwa untuk menjadi PPPK paruh waktu, pegawai non-ASN harus:
1. Terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2. Telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
3. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Artikel Terkait
3 Fakta Pria Berjaket Ojol Curi iPhone di Penginapan Bantul Yogyakarta, Aksinya Terekam CCTV hingga Masih Kenakan Helm
Pantes Viral! Nggak Nyangka Seenak Ini Dimsum Goreng Keju Lumer, Cocok Banget Buat Ide Jualan, Intip Resepnya Lengkap dengan Saus Sambal
Yakin Gak Tertarik? Cuma Modal Pisang dan Tepung Ketan Bisa jadi Jajanan Seenak Ini, Buruan Coba Buat Ide Jualan
Pengurus Baru Forum Komunikasi Pokdarwis Kabupaten Ciamis Dikukuhkan, Ini Pesan Janji Ketua Terpilih
Terekam CCTV Detik-detik Kecelakaan Maut Yamaha MX King vs Sepeda Listrik di Jogonalan Klaten, 1 Orang Tewas
Pemerintah Putuskan Upacara Hari Kemerdekaan Indonesia ke-80 Tidak Digelar di IKN