“Jika ditemukan pupuk mencurigakan atau tidak sesuai label, segera laporkan ke kepolisian atau dinas terkait."
Baca Juga: Bocah Perempuan 6 Tahun di Kebonarum Klaten Tewas Terpeleset ke Saluran dan Terjebak Gorong-gorong
"Petani berhak mendapat perlindungan atas setiap produk yang berdampak pada hasil panen mereka,” ujar Kombes Pol Artanto. ***