Kombes Pol Arif Budiman menegaskan praktik seperti ini sangat merugikan produsen resmi dan masyarakat sebagai konsumen.
Produk yang dijual tidak sesuai standar dan tidak layak dikonsumsi.
Selain itu juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap produk legal yang beredar di pasaran.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 113 jo pasal 57 ayat (2) UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (a) dan/atau pasal 9 ayat (1) huruf a UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar lebih kritis dalam memilih produk bahan pokok, terutama gula dan kebutuhan harian lainnya.
“Jangan tergiur harga murah tanpa memperhatikan mutu."
"Laporkan ke pihak berwajib jika menemukan produk yang tampak mencurigakan."
"Konsumen berhak atas produk yang layak dan aman,” ujar Kombes Pol Artanto. ***