berita

Pria 52 Tahun Dibekuk Ditreskrimsus Polda Jateng Gegara Kasus Gula Oplosan di Banyumas, Omzet Rp 150 Juta Per Bulan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 09:55 WIB
Seorang pria warga Cilongok, Kabupaten Banyumas diamankan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah gegara kasus peredaran gula oplosan berskala besar. (Tribrata News Polres Purbalingga)

PORTALOKA.ID - Seorang pria diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Ia adalah MS (52), warga Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

MS adalah pemilik gudang tempat produksi gula oplosan.

Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran gula oplosan berskala besar di wilayah Banyumas.

Baca Juga: Hindari Penyebrang Jalan, Kecelakaan Maut Mobil Toyota Yaris vs Motor Honda Vario di Jalan Pemuda Klaten, 1 Orang Tewas

Produk oplosan ini diketahui telah beredar luas di sejumlah wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

"Awal bulan Juli kemarin, kami segel gudang produksi gula oplosan milik MS di Banyumas."

"Mereka telah beroperasi sejak 2018 dengan kapasitas produksi 300 hingga 500 ton per bulan dan omzet mencapai Rp150 juta per bulan,” ucap Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Arif Budiman didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto, Kamis, 10 Juli 2025.

Pelaku diketahui mencampur gula rafinasi dan gula kristal putih reject pabrik.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Penemuan Mayat Pria Lansia Tersangkut di Dam Tukuman Plosowangi Cawas Klaten, Hilang Sehari hingga Ditemukan 22 KM dari TKP

Kemudian, gula itu dikemas ulang menggunakan karung bekas merek tertentu untuk diedarkan ke berbagai wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur. 

Barang bukti yang diamankan sebanyak lebih dari 1.442 karung gula oplosan, dengan total berat sekitar 72 ton.

Selain itu juga diamankan 3 unit mesin pengoplos (mixer), 2 mesin jahit karung, dan 2 timbangan digital.

Halaman:

Tags

Terkini