Mereka bertemu di indekos daerah Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, 27 Desember 2024.
Pada 28 Desember 2024, DPA dan EFA bertemu lagi dan berhubungan badan.
DPA melakukan bujuk rayu terhadap EFA dan berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa pada EFA.
"Korban tidak diberikan apa-apa, tapi bujuk rayu," ucap AKBP Rosyid Hartanto.
Setelah EFA hamil, DPA tidak mau bertanggung jawab.
Kini, warga Desa Winong, Kecamatan Boyolali itu sedang hamil 6 bulan.
Tak Tahu Korban Masih Anak-anak
DPA mengaku tidak mengetahui bila korban ini masih berusia 12 tahun.
Menurut DPA, postur tubuh EFA sudah seperti orang dewasa.
DPA mengaku baru sekali melakukan perubatan asusila terhadap korban EFA.
"Baru sekali, pas ketemu itu saja yang tanggal 28, tetapi 2 kali melakukan hubungan badan."
"Awalnya tidak tahu, anaknya juga badannya tidak seperti anak umur 12 tahun, sudah setinggi saya," ucapnya.