berita

Janji Palsu Pria Beristri di Manggis Boyolali Menyetubuhi Bocah 12 Tahun hingga Hamil 6 Bulan, Tak Tanggung Jawab Endingnya Ditangkap Polisi

Selasa, 1 Juli 2025 | 12:10 WIB
ILUSTRASI - DPA (23) pria beristri di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah hanya memberikan janji palsu kepada korbannya, EFA (12), warga Kecamatan Winong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. (Freepik/gratispik)

Akhirnya, keluarga korban melaporkan DPA ke polisi Polres Boyolali pada 17 Juni 2025.

Baca Juga: Kronologi Pria Beristri di Manggis Boyolali Menyetubuhi Bocah 12 Tahun hingga Hamil 6 Bulan, Bermula dari Aplikasi Kencan hingga Termakan Bujuk Rayu

"Unit PPA segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku,," tuturnya.

Atas perbuatannya, DPA dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

DPA terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca Juga: Kelakuan Bejat Pria Beristri di Manggis Boyolali Setubuhi Bocah 12 Tahun Kelas 6 SD hingga Hamil 6 Bulan, Kenal Lewat Aplikasi Kencan

Pengakuan Pelaku

Pelaku mengiming-imingi korban dengan rayuan gombal agar mau berhubungan badan.

"Baru sekali, pas ketemu itu saja yang tanggal 28."

"Tetapi, 2 kali melakukan hubungan badan," kata DPA di Media Center Polres Boyolali, Senin, 30 Juli 2025.

Pelaku mengaku tidak mengetahui korban masih berusia 12 tahun.

Baca Juga: Kelakuan Bejat Pria Beristri di Manggis Boyolali Setubuhi Bocah 12 Tahun Kelas 6 SD hingga Hamil 6 Bulan, Kenal Lewat Aplikasi Kencan

DPA menyebut kalau saat berkenalan korban mengaku berusia 15 tahun.

Sepengetahuan DPA, orang yang mendaftar di aplikasi kencan berusia minimal 17 tahun.

"Awalnya tidak tahu. Anaknya juga badannya tidak seperti anak umur 12 tahun. Sudah setinggi saya," ucapnya.

Halaman:

Tags

Terkini