Akhirnya, keluarga korban melaporkan DPA ke polisi Polres Boyolali pada 17 Juni 2025.
"Unit PPA segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku,," tuturnya.
Atas perbuatannya, DPA dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
DPA terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Pengakuan Pelaku
Pelaku mengiming-imingi korban dengan rayuan gombal agar mau berhubungan badan.
"Baru sekali, pas ketemu itu saja yang tanggal 28."
"Tetapi, 2 kali melakukan hubungan badan," kata DPA di Media Center Polres Boyolali, Senin, 30 Juli 2025.
Pelaku mengaku tidak mengetahui korban masih berusia 12 tahun.
DPA menyebut kalau saat berkenalan korban mengaku berusia 15 tahun.
Sepengetahuan DPA, orang yang mendaftar di aplikasi kencan berusia minimal 17 tahun.
"Awalnya tidak tahu. Anaknya juga badannya tidak seperti anak umur 12 tahun. Sudah setinggi saya," ucapnya.