Baca Juga: CATAT! 10 Alasan Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu akan Diputus Sebelum Waktunya
8. Ahli Utama
9. Asisten Ahli
10. Lektor
11. Lektor Kepala
12. Profesor.
Golongan Gaji PPPK Jabatan Pelaksana
Merujuk pada Peraturan Presiden (perpres) Nomor 11 Tahun 2024, maka gaji yang diterima PPPK jabatan fungsional sebagaimana diatur dalam KepmenPAN RB Nomor 94 Tahun 2025, yakni sebagai berikut:
1. Pemula
Pemula ditetapkan sebagai Golongan V dengan gaji antara Rp2.511.500 sampai Rp4.189.900.
2. Terampil
Jabatan fungsional Terampil terbaru menjadi dua golongan, yaitu Golongan VI dengan gaji Rp2.742.800 - Rp4.367.100, dan Golongan VII dengan gaji Rp2.858.800 - Rp4.551.800.
3. Mahir
Mahir ditetapkan sebagai Golongan IX dengan gaji antara Rp3.203.600 sampai Rp5.261.500.