PORTALOKA.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini resmi menandatangani aturan baru.
Aturan tersebut tentang golongan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.
Aturan baru ini mencakup golongan gaji PPPK jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Semua aturan tersebut tertuang dalam Keputusan MenPAN RB (KepmenPAN RB) Nomor 94 Tahun 2025.
Jenjang Jabatan Fungsional
Mengacu pada KepmenPAN RB Nomor 94 Tahun 2025, jabatan fungsional terbagi menjadi 12, terdiri dari:
1. Pemula
2. Terampil
3. Mahir
4. Penyelia
5. Ahli Pertama
6. Ahli Muda
7. Ahli Madya
Artikel Terkait
5 Fakta Mobil Vitara Hangus Terbakar di Kaliurang Yogyakarta, Ada Empat Perempuan dalam Mobil, Bagaimana Kondisinya?
Dua Pelajar Terseret Ombak Pantai Watu Kodok Gunungkidul Yogyakarta, 1 Dinyatakan Hilang
6 Fakta Pelajar Asal Semarang Terseret Ombak Pantai Watu Kodok Gunungkidul Yogyakarta, Sempat Tidur dalam Mobil hingga Sempat Diperingatkan
Beredar Wacana Jawa Barat akan Dipecah jadi 5 Provinsi Baru, Salah Satunya Provinsi Sunda Galuh
Penemuan Mayat ABG di Pintu Selokan Kali Progo Yogyakarta, Jasad Pertama Kali Diketahui oleh Petugas Kebersihan
3 Fakta Penemuan Mayat ABG di Kali Progo Yogyakarta, Korban Ternyata Warga Setempat