Minggu, 19 Juli 2026

MenPAN RB Tetapkan Golongan Gaji PPPK Jabatan Fungsional dari Pemula hingga Profesor, Paling Tinggi di Atas Rp7 Juta

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 23 Juni 2025 | 18:28 WIB
MenPAN RB Rini Widyantini sahkan KepmenPAN RB tentang golongan gaji PPPK jabatan fungsional (Menpan RB)
MenPAN RB Rini Widyantini sahkan KepmenPAN RB tentang golongan gaji PPPK jabatan fungsional (Menpan RB)

Baca Juga: Ini yang Terjadi kalau Peserta Lolos Seleksi PPPK Tahap II Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tidak Isi DRH dan Unggah Dokumen

4. Penyelia

Jabatan fungsional Penyelia ditetapkan sebagai Golongan XI. Gaji yang diberikan sebesar Rp3.480.300 sampai Rp5.716.000.

5. Ahli Pertama

Ahli Pertama dibagi menjadi dua golongan, yaitu Golongan IX dengan gaji Rp3.203.600 - Rp5.261.500, dan Golongan X dengan gaji Rp3.339.100 - Rp5.484.000.

6. Ahli Muda

JF Ahli Muda ditetapkan sebagai Golongan XI dengan gaji sebesar Rp3.480.300 sampai Rp5.716.000.

Baca Juga: KemenPAN RB Terbitkan Aturan Baru Tentang Pola Kerja ASN, Jam Kerja Lebih Fleksibel

7. Ahli Madya

Ahli Madya termasuk Golongan XIII. Adapun gaji yang diberikan sebesar Rp3.781.000 - Rp6.209.800.

8. Ahli Utama

Jabatan fungsional Ahli Utama masuk ke dalam Golongan XVI dan mendapatkan gaji antara Rp4.281.400 - Rp7.031.600.

9. Asisten Ahli

Asisten Ahli ditetapkan sebagai Golongan X dengan gaji Rp3.339.100 - Rp5.484.000.

Baca Juga: Tabel Gaji PNS 2025 Golongan II Semua Masa Kerja Pasca Naik 8 Persen, Paling Tinggi di Atas Rp4 Juta

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X