4. Penyelia
Jabatan fungsional Penyelia ditetapkan sebagai Golongan XI. Gaji yang diberikan sebesar Rp3.480.300 sampai Rp5.716.000.
5. Ahli Pertama
Ahli Pertama dibagi menjadi dua golongan, yaitu Golongan IX dengan gaji Rp3.203.600 - Rp5.261.500, dan Golongan X dengan gaji Rp3.339.100 - Rp5.484.000.
6. Ahli Muda
JF Ahli Muda ditetapkan sebagai Golongan XI dengan gaji sebesar Rp3.480.300 sampai Rp5.716.000.
Baca Juga: KemenPAN RB Terbitkan Aturan Baru Tentang Pola Kerja ASN, Jam Kerja Lebih Fleksibel
7. Ahli Madya
Ahli Madya termasuk Golongan XIII. Adapun gaji yang diberikan sebesar Rp3.781.000 - Rp6.209.800.
8. Ahli Utama
Jabatan fungsional Ahli Utama masuk ke dalam Golongan XVI dan mendapatkan gaji antara Rp4.281.400 - Rp7.031.600.
9. Asisten Ahli
Asisten Ahli ditetapkan sebagai Golongan X dengan gaji Rp3.339.100 - Rp5.484.000.
Baca Juga: Tabel Gaji PNS 2025 Golongan II Semua Masa Kerja Pasca Naik 8 Persen, Paling Tinggi di Atas Rp4 Juta
Artikel Terkait
5 Fakta Mobil Vitara Hangus Terbakar di Kaliurang Yogyakarta, Ada Empat Perempuan dalam Mobil, Bagaimana Kondisinya?
Dua Pelajar Terseret Ombak Pantai Watu Kodok Gunungkidul Yogyakarta, 1 Dinyatakan Hilang
6 Fakta Pelajar Asal Semarang Terseret Ombak Pantai Watu Kodok Gunungkidul Yogyakarta, Sempat Tidur dalam Mobil hingga Sempat Diperingatkan
Beredar Wacana Jawa Barat akan Dipecah jadi 5 Provinsi Baru, Salah Satunya Provinsi Sunda Galuh
Penemuan Mayat ABG di Pintu Selokan Kali Progo Yogyakarta, Jasad Pertama Kali Diketahui oleh Petugas Kebersihan
3 Fakta Penemuan Mayat ABG di Kali Progo Yogyakarta, Korban Ternyata Warga Setempat