PORTALOKA.ID - Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru dilantik wajib tahu besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Informasi soal gaji PNS ini penting diketahui agar mempunyai gambaran berapa nominal yang akan diterima setiap bulan.
Gaji PNS besarannya tidak sama, tergantung golongan dan masa kerjanya.
Begitu juga dengan gaji PNS Golongan II, di mana nominal paling rendah di atas Rp2 juta, dan tertinggi Rp4 juta lebih.
Baca Juga: UMKM Rempah Lokal Makin Mendunia, Labuna Bukukan Prestasi Bersama BRI
Kenaikan Gaji PNS 2025
Diketahui gaji PNS 2025 mengalami kanaikan sebesar 8 persen dari sebelumnya.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Peraturan tersebut disetujui oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Hingga 2025, gaji PNS masih mengacu kepada PP Nomor 5 Tahun 2024 yang berlaku sejak Januari 2024.
Tabel Gaji PNS Golongan II Semua Masa Kerja
Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut rincian gaji PNS 2025 Golongan II.
Golongan IIa
Artikel Terkait
Dramatis Evakuasi Truk Boks Es Kristal Terguling di Simpang 3 Pasar Cokro Polanharjo Klaten, Damkar hingga BPBD Turun Tangan, Jalan Sempat Macet
Resep Sosis Rica Rica ala Chef Rudy Choirudin, Nggak Kalah Enak dengan Ayam, Lebih PRaktis dan Ekonomis
Pemkot Depok Umumkan Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Tenaga Teknis, 23 Formasi Full Terisi, Nakes dan Guru Harap Bersabar
Pencairan BOS Madrasah dan BOP RA Triwulan II Sudah di Depan Mata, Sekolah Wajib Siapkan Dokumen Ini Sesuai Status Penerima Bantuan
Dibuka 3 Hari Lagi, Ini Jadwal Terbaru SPMB Jabar 2025 Tahap 2, Cuma Ada 2 Jalur yang Dibuka
Persiapan Retret Gelombang II, 49 Kepala Daerah Jalani Pemeriksaan Kesehatan