Minggu, 19 Juli 2026

Tabel Gaji PNS 2025 Golongan II Semua Masa Kerja Pasca Naik 8 Persen, Paling Tinggi di Atas Rp4 Juta

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Sabtu, 21 Juni 2025 | 20:22 WIB
Tabel Gaji PNS 2025 golongan III untuk semua masa kerja (Kolase MenPAN RB dan Vecteezy.com)
Tabel Gaji PNS 2025 golongan III untuk semua masa kerja (Kolase MenPAN RB dan Vecteezy.com)

PORTALOKA.ID - Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru dilantik wajib tahu besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Informasi soal gaji PNS ini penting diketahui agar mempunyai gambaran berapa nominal yang akan diterima setiap bulan.

Gaji PNS besarannya tidak sama, tergantung golongan dan masa kerjanya.

Begitu juga dengan gaji PNS Golongan II, di mana nominal paling rendah di atas Rp2 juta, dan tertinggi Rp4 juta lebih.

Baca Juga: UMKM Rempah Lokal Makin Mendunia, Labuna Bukukan Prestasi Bersama BRI

Kenaikan Gaji PNS 2025

Diketahui gaji PNS 2025 mengalami kanaikan sebesar 8 persen dari sebelumnya.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Peraturan tersebut disetujui oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Hingga 2025, gaji PNS masih mengacu kepada PP Nomor 5 Tahun 2024 yang berlaku sejak Januari 2024.

Baca Juga: Patut Disyukuri, Presiden Tetapkan Gaji PNS 2025 Golongan III Semua Masa Kerja, yang Baru Dilantik Dapat Segini

Tabel Gaji PNS Golongan II Semua Masa Kerja

Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut rincian gaji PNS 2025 Golongan II.

Golongan IIa

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X