Baca Juga: CATAT! 10 Alasan Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu akan Diputus Sebelum Waktunya
8. Ahli Utama
9. Asisten Ahli
10. Lektor
11. Lektor Kepala
12. Profesor.
Golongan Gaji PPPK Jabatan Pelaksana
Merujuk pada Peraturan Presiden (perpres) Nomor 11 Tahun 2024, maka gaji yang diterima PPPK jabatan fungsional sebagaimana diatur dalam KepmenPAN RB Nomor 94 Tahun 2025, yakni sebagai berikut:
1. Pemula
Pemula ditetapkan sebagai Golongan V dengan gaji antara Rp2.511.500 sampai Rp4.189.900.
2. Terampil
Jabatan fungsional Terampil terbaru menjadi dua golongan, yaitu Golongan VI dengan gaji Rp2.742.800 - Rp4.367.100, dan Golongan VII dengan gaji Rp2.858.800 - Rp4.551.800.
3. Mahir
Mahir ditetapkan sebagai Golongan IX dengan gaji antara Rp3.203.600 sampai Rp5.261.500.
Artikel Terkait
5 Fakta Mobil Vitara Hangus Terbakar di Kaliurang Yogyakarta, Ada Empat Perempuan dalam Mobil, Bagaimana Kondisinya?
Dua Pelajar Terseret Ombak Pantai Watu Kodok Gunungkidul Yogyakarta, 1 Dinyatakan Hilang
6 Fakta Pelajar Asal Semarang Terseret Ombak Pantai Watu Kodok Gunungkidul Yogyakarta, Sempat Tidur dalam Mobil hingga Sempat Diperingatkan
Beredar Wacana Jawa Barat akan Dipecah jadi 5 Provinsi Baru, Salah Satunya Provinsi Sunda Galuh
Penemuan Mayat ABG di Pintu Selokan Kali Progo Yogyakarta, Jasad Pertama Kali Diketahui oleh Petugas Kebersihan
3 Fakta Penemuan Mayat ABG di Kali Progo Yogyakarta, Korban Ternyata Warga Setempat