Sabtu, 18 Juli 2026

MenPAN RB Tetapkan Golongan Gaji PPPK Jabatan Fungsional dari Pemula hingga Profesor, Paling Tinggi di Atas Rp7 Juta

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 23 Juni 2025 | 18:28 WIB
MenPAN RB Rini Widyantini sahkan KepmenPAN RB tentang golongan gaji PPPK jabatan fungsional (Menpan RB)
MenPAN RB Rini Widyantini sahkan KepmenPAN RB tentang golongan gaji PPPK jabatan fungsional (Menpan RB)

Baca Juga: CATAT! 10 Alasan Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu akan Diputus Sebelum Waktunya

8. Ahli Utama

9. Asisten Ahli

10. Lektor

11. Lektor Kepala

12. Profesor.

Golongan Gaji PPPK Jabatan Pelaksana

Merujuk pada Peraturan Presiden (perpres) Nomor 11 Tahun 2024, maka gaji yang diterima PPPK jabatan fungsional sebagaimana diatur dalam KepmenPAN RB Nomor 94 Tahun 2025, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: SAH! MenPAN RB Rini Widyantini Tetapkan Golongan Gaji PPPK Jabatan Pelaksana Lulusan SD hingga Sarjana, Segini Nominalnya

1. Pemula

Pemula ditetapkan sebagai Golongan V dengan gaji antara Rp2.511.500 sampai Rp4.189.900.

2. Terampil

Jabatan fungsional Terampil terbaru menjadi dua golongan, yaitu Golongan VI dengan gaji Rp2.742.800 - Rp4.367.100, dan Golongan VII dengan gaji Rp2.858.800 - Rp4.551.800.

3. Mahir

Mahir ditetapkan sebagai Golongan IX dengan gaji antara Rp3.203.600 sampai Rp5.261.500.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X