PORTALOKA.ID - Inilah 10 alasan kontrak kerja Pegawai Pemerintan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan diputus kontraknya sebelum perjanjian usai.
Hal ini jelas tertuang dalam KepmenPAN-RB no 16 tahun 2025.
Salah satu hal fatal yang membuat PPPK diberhentikan adalah karena menyelewengkan terhadap UUD RI tahun 1945.
Di samping itu, PPPK tersebut juga melakukan pelanggaran berat.
Baca Juga: Dua Pelajar Terseret Ombak Pantai Watu Kodok Gunungkidul Yogyakarta, 1 Dinyatakan Hilang
Lantas hal lain apa yang membuat PPPK itu diberhentikan?
Berikut Portaloka.id sajikan 10 hal penyebab PPPK diberhentikan dirangkum dari KepmenPAN-RB no 16 tahun 2025:
1. Diangkat menjadi PPPK atau CPNS.
2. Mengundurkan diri.
3. Meninggal dunia.
4. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja.
6. Melakukan pelanggaran organisasi atau kebijakan pemerintah.
7. Alasan kesehatan atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Artikel Terkait
Gaji Guru Sekolah Rakyat Diangkat Jadi ASN PPPK JF, Kemensos Buka Lowongan Tersedia 1.554 Formasi
Hasil Akhir Seleksi PPPK Teknis BKN Periode II Resmi Diumumkan, Catat Tanggal Isi DRH dan Unggah Dokumen
Arti Kode Huruf Pada Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Teknis Periode II yang Sudah Diumumkan BKN
Pemkot Depok Umumkan Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Tenaga Teknis, 23 Formasi Full Terisi, Nakes dan Guru Harap Bersabar
WAJIB CATAT! Jadwal Pengisian DRH dan Unggah Dokumen PPPK Tahap II Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jangan Sampai Terlewatkan!
Arti Kode Huruf pada Pengumuman Hasil Kelulusan Akhir Seleksi PPPK Tahap II Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kamu Lolos Seleksi PPPK Tahap II Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia? Ini Hal Wajib yang Harus Dilakukan, Ada 2 Opsi Pilihan
13 Link Instansi yang Sudah Umumkan Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap II, Ada BKN, BPOM, Kemenpora hingga Pemprov DIY
8 Dokumen Penting yang Wajib Diunggah kalau Lolos Seleksi PPPK Tahap II Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Catat Juga Tanggalnya!
Ini yang Terjadi kalau Peserta Lolos Seleksi PPPK Tahap II Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tidak Isi DRH dan Unggah Dokumen