Minggu, 19 Juli 2026

Kamu Lolos Seleksi PPPK Tahap II Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia? Ini Hal Wajib yang Harus Dilakukan, Ada 2 Opsi Pilihan

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Minggu, 22 Juni 2025 | 08:41 WIB
ILUSTRASI - Hasil Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan PPPK Tahap II sudah diumumkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (bkpsdm.klaten.go.id)
ILUSTRASI - Hasil Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan PPPK Tahap II sudah diumumkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (bkpsdm.klaten.go.id)

PORTALOKA.ID - Hasil Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan PPPK Tahap II sudah diumumkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pengumuman tersebut merujuk pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 3166/B-KS.04.03/SD/K/2025 yang ditindaklanjuti melalui Pengumuman nomor SEK-KP.02.01-589.

Kalau kamu dinyatakan lolos Seleksi PPPK Tahap II Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, ada hal wajib yang harus dilakukan.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi, wajib mengakses akun masing-masing pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Arti Kode Huruf pada Pengumuman Hasil Kelulusan Akhir Seleksi PPPK Tahap II Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Kamu bisa memilih 2 opsi sebagai berikut:

a. Tidak melanjutkan tahapan dan mengundurkan diri

b. Melanjutkan tahapan dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melakukan
pemberkasan.

Baca Juga: Hasil Akhir Seleksi PPPK Teknis BKN Periode II Resmi Diumumkan, Catat Tanggal Isi DRH dan Unggah Dokumen

Peserta yang memilih opsi mengundurkan diri wajib mengunggah Surat Pengunduran Diri pada akun masing-masing pada laman https://daftar- sscasn.bkn.go.id.

Format surat pengunduran diri dapat diunduh pada laman https://casn.kemenkumham.go.id.

Posisi Peserta yang mengundurkan diri akan diisi oleh peserta lain berdasarkan peringkat terbaik berikutnya pada setiap kebutuhan jabatan yang bersangkutan.

Baca Juga: Gaji Guru Sekolah Rakyat Diangkat Jadi ASN PPPK JF, Kemensos Buka Lowongan Tersedia 1.554 Formasi

Sementara itu, peserta yang memilih opsi melanjutkan tahapan, wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup atau DRH.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X