CIAMIS, PORTALOKA.ID - Sebuah kasus yang mengguncang hati terungkap di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Seorang gadis berusia 12 tahun, berinisial AA, kini tengah hamil tiga bulan setelah menjadi korban persetubuhan dua remaja.
Bahkan, salah satu pelaku diketahui masih di bawah umur.
Peristiwa yang bikin mengurut dada itu diungkap Kapolres Ciamis, AKBP Akmal dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis, 19 Juni 2025.
Baca Juga: Bupati Ciamis Herdiat Sunarya Serahkan Uang Kadeudeuh dan Duka bagi Purna Bakti ASN
Kronologi
Kapolres Ciamis menuturkan peristiwa memilukan itu terjadi di Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis sekitar Mei 2025.
Korban AA, warga Kecamatan Kawali, harus menanggung akibat dari perbuatan keji yang dilakukan oleh SS (21 tahun) dan FR (15 tahun).
Menurut Kapolres, SS adalah pelaku yang pertama kali menyetubuhi korban sebanyak tiga kali, sementara FR melakukan perbuatan tersebut satu kali.
Tragisnya, kedua pelaku melakukan aksi bejat ini secara bergantian.
Kasus ini terkuak secara tak terduga. Bermula dari beredarnya sebuah foto pribadi korban yang dinilai tidak pantas di lingkungan tempat tinggalnya.
Foto tersebut akhirnya sampai ke nenek korban melalui tetangga.
Orang tua korban yang saat itu berada di Jakarta, sempat berkomunikasi jarak jauh dengan anaknya.