CIAMIS, PORTALOKA.ID - Sebuah kasus yang mengguncang hati terungkap di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Seorang gadis berusia 12 tahun, berinisial AA, kini tengah hamil tiga bulan setelah menjadi korban persetubuhan dua remaja.
Bahkan, salah satu pelaku diketahui masih di bawah umur.
Peristiwa yang bikin mengurut dada itu diungkap Kapolres Ciamis, AKBP Akmal dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis, 19 Juni 2025.
Baca Juga: Bupati Ciamis Herdiat Sunarya Serahkan Uang Kadeudeuh dan Duka bagi Purna Bakti ASN
Kronologi
Kapolres Ciamis menuturkan peristiwa memilukan itu terjadi di Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis sekitar Mei 2025.
Korban AA, warga Kecamatan Kawali, harus menanggung akibat dari perbuatan keji yang dilakukan oleh SS (21 tahun) dan FR (15 tahun).
Menurut Kapolres, SS adalah pelaku yang pertama kali menyetubuhi korban sebanyak tiga kali, sementara FR melakukan perbuatan tersebut satu kali.
Tragisnya, kedua pelaku melakukan aksi bejat ini secara bergantian.
Kasus ini terkuak secara tak terduga. Bermula dari beredarnya sebuah foto pribadi korban yang dinilai tidak pantas di lingkungan tempat tinggalnya.
Foto tersebut akhirnya sampai ke nenek korban melalui tetangga.
Orang tua korban yang saat itu berada di Jakarta, sempat berkomunikasi jarak jauh dengan anaknya.
Artikel Terkait
Lulus Auto PNS! Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025 Resmi Dibuka, Simak Rincian Formasi dan Jadwal Pendaftarannya
3 Fakta Emak-emak Terbakar Gas Melon di Bantul Yogyakarta, Terungkap Penyebabnya hingga Luka Bakar Capai 40 Persen
Peroleh Akses Pembiayaan BRI, UMKM Penyuplai Makan Bergizi Gratis Sukses Tingkatkan Kapasitas Dapur hingga Berdayakan Masyarakat Sekitar
Disetujui Presiden, Segini Gaji PNS 2025 Golongan IV Lengkap dengan Masa Kerja, Paling Besar di Atas UMP Jakarta
Tak Pakai Helm, Pelajar Tabrak Motor Anggota TNI di Sikka NTT, Begini Kondisinya
Lulus Jadi CPNS! Ini Dia 7 Kementerian dan Lembaga yang Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025, Nomor 4 Formasinya Paling Banyak