PORTALOKA.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi menandatangani peraturan terkait gaji dan tunjangan honorer.
Regulasi terkait gaji dan tunjangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.
Dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024, diatur besaran gaji Pegawai Non Aparatur Sipil Negara atau honorer meliputi satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti.
Aturan yang diterbitkan pada 31 Mei 2024 ini masih berlaku hingga 2025.
Baca Juga: Hore! 565 Ribu Guru Honorer Bakal Dapat Bantuan Subsidi Upah BSU dari Pemerintah, Cair 5 Juni 2025
Besaran Gaji dan Tunjangan Honorer Semua Provinsi
Besaran gaji dan tunjangan yang diterima honorer tiap daerah berbeda.
DKI Jakarta menjadi daerah dengan gaji honorer tertinggi. Satpam dan pengemudi sebesar Rp6.065.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp5.513.000.
Sedangkan yang paling rendah Jawa Tengah, di mana gaji satpam dan pengemudi sebesar Rp2.314.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp2.103.000.
Baca Juga: Green Financing BRI Terus Tumbuh di Tengah Transformasi Hijau Industri Perbankan
Berikut rincian tabel gaji honorer 2025 setiap provinsi:
1. ACEH
- Satpam dan pengemudi: Rp4.133.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.757.000
2. SUMATRA UTARA