berita

Diusulkan Jadi 70 Tahun, Segini Batas Usia Pensiun ASN Menurut Undang-Undang

Jumat, 30 Mei 2025 | 16:48 WIB
Batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara menurut UU ASN Nomor 20 tahun 2023 (Kemenpan RB)

Pada Pasal 55 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 disebutkan:

Batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN yaitu:

Baca Juga: HORE! Taspen Umumkan Gaji ke-13 Pensiunan Cair 2 Juni 2025, Cek Ketentuannya DI SINI!

a. Jabatan Manajerial:

1. 6O (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan

2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.

b. Jabatan Nonmanajerial:

1. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan

2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.***

Halaman:

Tags

Terkini