Pada Pasal 55 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 disebutkan:
Batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN yaitu:
Baca Juga: HORE! Taspen Umumkan Gaji ke-13 Pensiunan Cair 2 Juni 2025, Cek Ketentuannya DI SINI!
a. Jabatan Manajerial:
1. 6O (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.
b. Jabatan Nonmanajerial:
1. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.***
Artikel Terkait
Hari Kedua Pencarian, Polres Lamongan Bersama Tim SAR Temukan Nelayan yang Hilang di Perairan Brondong dalam Keadaan Tewas
Masyarakat Karangampel Ciamis Turut Meriahkan Gebyar Kesehatan yang Digelar Pemerintah Desa Bekerjasama dengan Fikes Unigal
Resep Sandal Jepit Goreng, Ide Jualan Terbaru 2025 yang Lagi Viral, Unik dan Enak
Paling Banyak Diulas, Inilah 4 Rekomendasi Cafe di Garut, Cocok Buat Nongkrong hingga Nugas
MK Perintahkan Sekolah SD, SMP dan Madrasah Gratis, Begini Respons Pemerintah
Persiapan SPMB Jatim 2025: Inilah 15 SMK Swasta di Surabaya Terakreditasi A, Alternatif selain Sekolah Negeri