Minggu, 19 Juli 2026

Diusulkan Jadi 70 Tahun, Segini Batas Usia Pensiun ASN Menurut Undang-Undang

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 30 Mei 2025 | 16:48 WIB
Batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara menurut UU ASN Nomor 20 tahun 2023 (Kemenpan RB)
Batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara menurut UU ASN Nomor 20 tahun 2023 (Kemenpan RB)

Pada Pasal 55 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 disebutkan:

Batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN yaitu:

Baca Juga: HORE! Taspen Umumkan Gaji ke-13 Pensiunan Cair 2 Juni 2025, Cek Ketentuannya DI SINI!

a. Jabatan Manajerial:

1. 6O (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan

2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.

b. Jabatan Nonmanajerial:

1. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan

2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X