PORTALOKA.ID - Pemerintah pusat, lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan seluruh tingkatan pemerintahan membebaskan biaya pendidikan bagi siswa SD, SMP, hingga madrasah atau jenjang setara lainnya.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa putusan tersebut bersifat final dan harus dilaksanakan.
Namun, ia menekankan pentingnya menyesuaikan implementasinya dengan perencanaan fiskal yang sedang disusun pemerintah daerah.
"Keputusan MK itu final dan mengikat pasti harus dilaksanakan, tetapi akan disesuaikan," kata Bima Arya sebagaimana dikutip pada Kamis, 29 Mei 2025.
Menurut Bima, pemerintah kabupaten dan kota saat ini tengah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sehingga perlu dilakukan penyesuaian agar selaras dengan standar pelayanan minimal di sektor pendidikan.
Sebagai tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, Kemendagri dalam waktu dekat akan menggelar rapat koordinasi dengan jajaran pemerintah daerah, khususnya para kepala Bappeda dari seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
Ia menyebut bahwa pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis ini membutuhkan pembahasan mendalam sebelum diterapkan secara menyeluruh di berbagai wilayah.
"Putusan MK yang menyatakan pendidikan gratis bagi satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah sederajat perlu dibahas bersama," ujar Bima.
Baca Juga: 25 Madrasah Ibtidaiyah Swasta di Ciamis Terakreditasi A, Referensi SPMB 2025 Selain SD
Dalam putusannya, MK menilai bahwa pendidikan dasar tanpa pungutan biaya adalah bagian dari pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob), sebagaimana disampaikan oleh Hakim MK Enny Nurbaningsih.
Enny menambahkan bahwa, tidak seperti hak sipil dan politik yang harus dipenuhi segera, hak atas pendidikan dapat diwujudkan secara bertahap mengikuti kemampuan negara.
Putusan MK juga menyoroti frasa dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yakni "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya", yang dinilai menimbulkan multitafsir dan berpotensi menciptakan perlakuan diskriminatif.
MK menyimpulkan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan konstitusi, sehingga perlu diluruskan untuk memastikan pendidikan dasar benar-benar dapat diakses secara gratis oleh seluruh masyarakat Indonesia.***
Artikel Terkait
4 Fakta Penemuan Kerangka Manusia di Sleman Yogyakarta, TKP di Parit Kering hingga Belum Diketahui Sebab Kematian
Resep Bolu Ketan Hitam Keju Lumer untuk Hidangan Idul Adha Bersama Keluarga
Syarat Batas Usia Lowongan Kerja Tak Sepenuhnya Dihapus, Ini Aturannya
BRImo Siap Layani Kebutuhan Transaksi Finansial Kapan Saja, Liburan Tenang Transaksi Nyaman dan Aman
Polda Jawa Tengah Bongkar Modus Penipuan Online, Seorang Ibu Panik Setelah Dihubungi Penculik dan Dimintai Tebusan Rp 80 Juta
Gak Lolos di Negeri? 30 SMA Swasta di Depok Terakreditasi A Ini Siap Terima Siswa Baru pada SPMB Jabar 2025
Kapolres Ciamis Pantau Langsung Kegiatan Ibadah Kenaikan Isa Al-Masih 2025, Pastikan Umat Kristiani Beribadah dengan Aman
Momen Prabowo Supiri Macron ke Akmil Magelang
4 Rekomendasi Madrasah Aliyah Swasta di Kota Solo untuk Acuan SPMB 2025, Cek Alamatnya
Pemerintah Mulai Salurkan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2, Sebanyak 1,8 Juta KPM Dinyatakan Tak Layak Terima Bantuan