PORTALOKA.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli baru saja meneken aturan baru mengenai larangan diskriminasi kepada pencari kerja.
Aturan baru ini termaktub dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Salah satu yang disebutkan dalam aturan ini adalah mengenai batasan usia dalam syarat lowongan kerja.
Dalam Surat Edaran (SE) tersebut, syarat batas usia tidak sepenuhnya dihapus, melainkan ada kondisi khusus yang masih diizinkan.
Ketentuan pertama batas usia masih dibolehkan untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan dalam melakukan pekerjaannya.
Lalu yang kedua, batasan usia tidak boleh berdampak pada hilang atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.
Aturan mengenai batasan usia ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
“Saya mengajak untuk menjadikan ini sebagai momentum kita memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi,” ujar Menaker Yassierli saat konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu, 28 Mei 2025.
“Melalui langkah ini, kita ingin memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi tempat yang inklusif kompetitif dan menghargai setiap individu,” ujarnya lagi.***
Artikel Terkait
TOP 10 Link Twibbon Hari Kenaikan Yesus Kristus 2025 Terbaru dengan Design Menarik untuk Status di Media Sosial
Heboh Penemuan Kerangka Manusia di Perkebunan Warga Prambanan Sleman Yogyakarta
4 Fakta Penemuan Kerangka Manusia di Sleman Yogyakarta, TKP di Parit Kering hingga Belum Diketahui Sebab Kematian
15 Ucapan Hari Lahir Pancasila 2025, Singkat Penuh Semangat untuk Bangkitkan Nasionalisme
Awalnya jadi Polemik Kini Muncul Usulan Stairlift Candi Borobudur Dipasang Permanen, Begini Respons Istana
Resep Bolu Ketan Hitam Keju Lumer untuk Hidangan Idul Adha Bersama Keluarga