Minggu, 19 Juli 2026

HORE! Taspen Umumkan Gaji ke-13 Pensiunan Cair 2 Juni 2025, Cek Ketentuannya DI SINI!

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 21 Mei 2025 | 16:21 WIB
Jadwal pencairan gaji ke-13 pensiuan, cek ketentuannya (Ist)
Jadwal pencairan gaji ke-13 pensiuan, cek ketentuannya (Ist)

PORTALOKA.ID - PT Taspen mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam surat Nomor: PUM-2/DIR.3/052025 yang ditandatangani Direktur Operasional Taspen, Ariyandi pada 20 Mei 2025.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pencairan gaji ke-13 pensiunan dilakukan pada 2 Juni 2025.

"Pembayaran Gaji Ketiga Belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2025 mulai dilaksanakan tanggal 2 Juni 2025," demikian petikan isi surat tersebut.

Baca Juga: Usai THR, PNS dan PPPK hingga Pensiunan Siap-Siap Terima Gaji ke-13, Catat Jadwal Pencairan Terbarunya

Kebijakan ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Instruksi Presiden Prabowo

Jadwal pencairan gaji ke-13 ini sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.

Dalam pidatonya Prabowo mengatakan gaji-ke-13 akan diberikan pada Juni 2025.

Baca Juga: Dorong Peningkatan Kualitas Pers, BRI Umumkan 45 Jurnalis Penerima Beasiswa S2 Fellowship Journalism 2025

“Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu bulan Juni tahun 2025,” ungkap Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.

Lebih lanjut Prabowo menjelaskan, ia telah telah menandatangani PP nomor 11 tahun 2025 yang mengatur perihal kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima.

Baca Juga: Segini Gaji Pengurus Baznas Indonesia, Ada Banyak Tunjangan! Tugasnya Menyalurkan Zakat, Infak dan Sedekah

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X