Minggu, 19 Juli 2026

HORE! Taspen Umumkan Gaji ke-13 Pensiunan Cair 2 Juni 2025, Cek Ketentuannya DI SINI!

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 21 Mei 2025 | 16:21 WIB
Jadwal pencairan gaji ke-13 pensiuan, cek ketentuannya (Ist)
Jadwal pencairan gaji ke-13 pensiuan, cek ketentuannya (Ist)

Ketentuan Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan

Dalam proses pencairan gaji ke-13 pensiunan mengikuti beberapa ketentuan sebagai berikut:

1. Besaran gaji ke-13 berdasarkan penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2025.

2. Komponen gaji ke-13 terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Baca Juga: Gaji TNI 2025 dari Tamtama sampai Jenderal Lengkap dengan Tunjangannya

3. Tidak dikenakan potongan iuran, dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali pajak penghasilan sesuai peraturan yang berlaku.

4. Pembayaran gaji ke-13 dilaksanakan tanpa perlu pengajuan dan tanpa memerlukan perubahan data, verifikasi data serta tidak perlu autentikasi ulang.

5. Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, maka gaji ke-13 dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar.

6. Aparatur negara atau pensiun sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya.

Baca Juga: Resmi! Ini Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Berdasarkan UU ASN 2023

7. Bagi PNS dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Mei 2025, gaji ke-13 pensiun dibayarkan oleh PT Taspen, dan gaji ke-13 tunjangan kinerja oleh satuan kerja.

8. PNS dan pejabat yang pensiun per 1 Juni 2025 gaji ke-13 dibayarkan oleh satuan kerja tempatnya bekerja.

Taspen mengimbau kepada seluruh penerima manfaat agar berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan PT Taspen.

Taspen menegaskan, seluruh layanan tersedia gratis tanpa dipungut biaya.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X