Karena panik, pelaku kemudian membuang handphone hasil curian di jalan tengah sawah.
Handphone korban yang dilempar pelaku akhirnya diamankan SJ.
Namun, SJ masih belum berhenti mengejar pelaku yang kabur.
Pengejaran terhadap pelaku akhirnya membuahkan hasil.
YBP dan EA berhasil tertangkap di depan kantor Kalurahan Tirtosari, Kretek.
Akibat dari kejadian ini, korban mengalami kerugian berupa satu buah handphone Samsung Galaxy A04 seharga Rp 1,5 juta.
"Dua pria terduga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka."
"Ditahan di Rutan Polsek Kretek."
"Terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan."
"Barang bukti yang diamankan HP korban dan motor yang digunakan oleh pelaku saat beraksi," tutur AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana. ***