berita

Warga Desa Teloyo Klaten Gugat 4 Instansi Rp 50 Miliar Karena Dinilai Wanprestasi Kasus Tukar Guling Tanah

Jumat, 16 Mei 2025 | 12:23 WIB
Puluhan orang melakukan aksi unjuk rasa dan solidaritas pada ahli waris kasus tukar guling tanah Pasar Purwo Raharjo Desa Teloyo. (Portaloka.id/IST)

Pasar Purwo Raharjo sebelum renovasi adalah Pasar Babadan yang sudah jadi milik desa karena sudah ditukar lahannya.

Gugatan itu ternyata bukan yang pertama.

Pemdes Teloyo sudah pernah digugat pada tahun 2018 namun gugatan tidak diterima.

Pada tahun 2020, Pemerintah Desa Teloyo menggugat lahan tersebut dengan perkara Nomor: 25 Pdt G/ 2020/PN Kln.

Baca Juga: Hindari Penyebrang Jalan, Kecelakaan Maut Mobil Toyota Yaris vs Motor Honda Vario di Jalan Pemuda Klaten, 1 Orang Tewas

"Awalnya ahli waris menggugat tapi gugatan tidak diterima."

"Kemudian Pemdes menggugat, putusannya tanah itu dinyatakan sebagai tanah kas Desa Teloyo," kata Sri Rahayu.

Setelah putusan itu keluar, sudah dilakukan eksekusi lahan seluas 2.500 meter persegi.

Saat ini, sedang dalam proses penerbitan sertifikat atas nama Desa Teloyo. ***

Halaman:

Tags

Terkini