Baca Juga: Polres Klaten Ungkap Kasus Narkoba Berkedok Warung Sembako, Jual Pil Koplo ke Pelajar di Bawah Umur
Asy’adi Rouf menjelaskan awalnya di sekitar tanah milik Slamet Siswodiharjo itu ada 'pasar tiban'.
Semula ada 1 penjual dan terus bertambah lalu dengan sendirinya jadilah pasar.
Karena pasar itu memenuhi jalan, lalu ditarik ke belakang dan masuklah ke tanah milik Slamet Siswodiharjo.
"Pernah ada rembug desa tanah milik Slamet ini akan diganti tukar guling."
"Asumsi dari masyarakat tanah itu sudah ditukar guling oleh Pemerintah Desa."
"Tetapi kenyataannya, tukar guling itu belum pernah ada."
"Mana obyeknya tanahnya, mana dasar hukumnya yang menguatkan keputusan itu,” ucapnya.
Baca Juga: Tata Cara dan Ketentuan Pendaftaran PPG Daljab Guru Mapel Umum Madrasah, Dibuka Hingga 18 Mei 2025
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemkab Klaten dan Pemdes Teloyo dipercayakan pada Kabag Hukum Pemkab Klaten Sri Rahayu, Trisna Tirtana dan Linda Dahlia.
Sri Rahayu mengatakan pada prinsipnya, pihaknya tetap berpegang pada keputusan dari desa.
"Berdasarkan Buku Rembug Desa. Sejak tahun 1967 telah terjadi tukar menukar tanah kas desa dengan tanah milik perorangan dan itu sudah tercatat di dalam buku rembug desa."
"Tetapi pada prinsipnya, kita akan tetap mengikuti proses persidangan dari awal sampai dengan putusan nanti,” ucap Sri Rahayu.
Baca Juga: BRI Serahkan Hadiah BRImo FSTVL 2024 kepada Para Pemenang Sebagai Apresiasi Nasabah Loyal